1. PENGERTIAN PENJUALAN KONSINYASI
Menjelaskan definisi dan pengertian penjualan konsinyasi. ( sumber : 5 artikel dengan rincian 3 artikel bahasa Indonesia, 2 artikel bahasa inggris)
2. KARAKTERISTIK DAN KEUNTUNGAN PENJUALAN KONSINYASI
Menjelaskan tentang karakteristik penjualan konsinyasi dan keuntungan penjualan konsinyasi. (Sumber: 3 artikel)
3. METODE PENJUALAN KONSINYASI
Memaparkan tentang metode yang digunakan dalam penjualan konsinyasi ( Sumber : 1 artikel)
4. PAJAK BARANG KONSINYASI
Memaparkan pajak yang berkaitan tentang barang konsinyasi. (Sumber:1 artikel)
KONSINYASI
Pengertian konsinyasi (consignment) adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barangnya kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi tertentu.
Pemilik yang memiliki barang atau yang menitipkan barang disebut pengamanat (consignor), sedang pihak yang dititipi barang disebut disebut komisioner (consignee). Bagi pengamanat barang yang dititipkan kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga dan persyaratan tertentu biasa disebut sebagai barang-barang konsinyasi (consignment out), sedangkan bagi pihak penerima barang-barang ini disebut dengan barang-barang komisi (consignment in).
Dalam transaksi konsinyasi penyerahan barang dari pengamanat kepada komisioner tidak diikuti dengan penyerahan hak milik atas barang yang bersangkutan. Meskipun diakui bahwa dalam transaksi konsinyasi itu telah terjadi perpindahan pengelolaan dan penyimpanan barang kepada komisioner, namun demikian „hak milik„ atas barang yang bersangkutan tetap berada pada pengamanat (consignor). Hak milik akan berpindah dari pengamanat apabila komisioner telah berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.
Karakteristk penjualan konsinyasi yang sekaligus merupakan perbedaan perlakuan akuntansi dengan transaksi penjualan yaitu :
a. Barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamanat karena hak milik atas barang-barang konsinyasi masih berada ditangan pengamanat. Barang-barang konsinyasi tidak boleh diakui sebagai persediaan oleh pihak komisioner (consignee).
b. Pengiriman barang-barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai barang dagangan dapat dijual kepada pihak ketiga.
c. Pihak pengamanat (consignor) sebagai pemilik barang tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak saat pengiriman sampai dengan saat komisioner berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga. Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian diantara kedua belah pihak.
d. Komisioner dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya itu. Oleh karena itu komisioner perlu menyelenggarakan administrasi yang baik dan tertib.
Pada pelaksanaan penjualan konsinyasi sebaiknya kontrak perjanjian antara pengamanat dan komisioner harus dibuat terlebih dahulu. Isi perjanjian biasanya terdiri dari beban-beban yang dikeluarkan oleh komisioner yang ditanggung oleh pengamanat, kebijaksanaan harga jual dan syarat kredit, komisi bagi komisioner dan laporan pertanggungjawaban oleh komisoner kepada pengamanat (account sale) yang dilakukan secara berkala atas barang-barang yang sudah terjual dan pengiriman uang hasil penjualan tersebut.
Dalam pembahasan penjualan konsinyasi ini, terdapat beberapa isitilah yang berkaitan dengan penjualan konsinyasi yaitu :
a. Pengamanat (Consignor), yaitu pihak yang memiliki barang yang dititipkan kepada pihak lain untuk dijual.
b. Komisioner (Consignee), yaitu pihak yang menerima titipan barang dari pengamanat untuk dijual.
c. Konsinyasi keluar (Consignment-Out), yaitu rekening yang digunakan oleh pengamanat untuk mencatat transaksi-transaksi yang berhubungan dengan barang-barang yang dititipkan kepada komisioner.
d. Konsinyasi masuk ((Consignment-In),yaitu rekening yang digunakan oleh komisioner untuk mencatat transaksi-transaksi yang berhubungan dengan barang-barang milik pengamanat yang dititipkan kepadanya.
Beberapa alasan bagi pengamanat dan komisioner untuk mengadakan penjualan kosinyasi sebagai berikut :
1. Merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk memperluas daerah pemasaran terutama untuk barang-barang yang :
a. Merupakan produk baru yang permintaan akan barang tersebut masih belum dapat diprediksi.
b. Membuka devisi penjualan disuatu daerah investasinya sangat mahal investasinya.
c. Penjualan melalui dealer tidak menguntungkan pada tahun-tahun yang lalu.
d. Barang tersebut mahal harganya sehingga dealer memerlukan investasi yang besar bila membelinya, dan
e. Fluktuasi harga barang tersebut sangat besar sehingga dealer tidak mau membelinya.
2. Barang konsinyasi tidak ikut disita apabila terjadi kebangkrutan pada pihak komisioner sehingga risiko kerugian dapat ditekan.
3. Harga barang yang bersangkutan tetap dapat dikontrol oleh pengamanat, hal ini disebabkan kepemilikan atas barang tersebut masih ditangan pengamanat, sehingga harga masih dapat dijangkau oleh konsumen. Pengawasan harga ini akan sulit jika menggunakan sistem penjualan melalui dealer yang kepemilikan barangnya sudah ditangan dealer itu sendiri.
4. Jumlah barang yang dijual dan persediaan barang yang ada digudang mudah dikontrol sehingga risiko kekurangan atau kelebihan barang dapat ditekan dan memudahkan untuk rencana produksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar