PENGERTIAN PAJAK
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajib. Pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.
Pajak ini bersifat memaksa lho Squad dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Artinya, saat kamu bayar pajak, kamu nggak akan merasakan keuntungan apa-apa misalnya, uang tabungan kamu bertambah gitu.
Tapi mentang-mentang nggak dapat imbalan langsung, terus kamu nggak mau bayar pajak. Awas, bisa didenda atau bahkan dipidana nanti kamunya. Pajak yang kamu bayar itu, bakal kamu nikmatin dalam bentuk pembangunan bagi kemakmuran rakyat. Contohnya ya seperti pembangunan MRT Jabodebek. Pembangunan itu didanai dari pajak yang kamu bayar lho Squad.
Ada empat fungsi pajak yang harus kamu tahu nih Squad. Pertama yakni fungsi anggaran (budgetair). Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan kas negara. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Nah, semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, maka semakin besar pula pendapatannya Squad.
Fungsi yang kedua yakni fungsi alokasi. Fungsi ini menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk mendanai atau menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau bahkan membangun sebuah infrasutruktur. Fungsi ketiga yakni fungsi distribusi atau pemerataan. Dalam fungsi ini, pajak digunakan untuk pembangunan ekonomi. Artinya, dengan pendistribusian pajak secara merata diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat.
Baca Juga: Persiapan Membayar Pajak
Fungsi keempat, yakni pajak berfungsi sebagat pengatur/regulasi. Dalam fungsi ini, pajak digunakan sebagai pelindung produksi dalam negeri. Misalnya, pemerintah menetapkan bea masuk terhadap barang ekspor sehingga barang tersebut menjadi lebih mahal dibanding produk dalam negeri. Nah, bea itu masuk ke dalam kas negara Squad.
Tadi di awal-awal artikel sudah dijelaskan sedikit tentang pembangunan MRT sebagai salah satu bentuk nyata dari manfaat pajak yang bisa kita lihat. Nah, manfaat pajak itu sendiri secara umum ada 4 nih Squad yakni:
1. membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing (memberika keuntungan) seperti proyek produktif barang ekspor;
2. membiayai pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat;
3. membiayai pengeluaran produktif seperti penyaluran bantuan bagi nelayan dan petani; dan
4. membiayai pengeluaran tidak produktif seperti mendanai pembelian senjata perang untuk tentara.
Demi menekan angka pertumbuhan kendaraan bermotor di Jakarta, pemerintah provinsi bersama kepolisian daerah Metro Jaya memberlakukan pajak progresif. Artinya, pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan ke-2 dan seterusnya akan semakin meningkat . Contohnya begini, jika ada dua sepeda motor atau 2 mobil yang ada di rumah kamu, nah kendaraan (motor atau mobil) yang ke-2 akan dikenakan pajak progresif.
Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi 4 kelompok. Pertama, tarif pajak proporsional (sebanding). Tarif pajak ini memakai persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak. Kedua, tarif pajak tetap (konstan). Tarif pajak ini artinya tetap, tidak ada perubahaan pada setiap dasar pengenaan pajak alias besar/jumlah yang dibayarkan itu sama. Ketiga, tarif pajak degresif (menurun). Tarif pajak ini menggunakan persentase yang menurun setiap dasar pengenaan pajaknya.
Tarif pajak yang terakhir yakni tarif pajak progresif. Seperti yang sudah dijelaskan dengan contoh pengenaan tarif pajak kendaraan bahwa persentase pajaknya meningkat untuk setiap dasar pengenaan objek pajak.
Nah, itu tadi Squad kita sudah mengenal pajak yang di dalamnya ada pengertian, fungsi, manfaat, dan tarif pajak. Kalau kamu masih ingin cari tahu lebih banyak tentang pajak, bisa kamu tanyakan dengan guru les privat favorit kamu lho. Coba ruangles yuk, ada banyak guru privat yang bisa menjelaskan tentang perpajakan lebih detail dan mendalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar