Sistem Pembayaran Dan Alat Pembayaran
Pada artikel kali ini kita akan mempelajari banyak tentang sistem pembayaran. Semoga artikel dibawah ini dapat membantu kamu dalam memahami lebih dalam mengenai sistem pembayaran.
Pembayaran merupakan salah satu aktivitas penting pada setiap transaksi dalam kegiatan ekonomi. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, semakin banyak dan semakin besarnya nilai transaksi serta risiko, dibutuhkan adanya sistem pembayaran dan alat pembayaran yang cepat, lancar dan aman.
Keberhasilan sistem pembayaran akan dapat mendukung perkembangan sistem keuangan dan perbankan. Sebaliknya ketidaklancaran atau kegagalan sistem pembayaran akan memberikan dampak yang kurang baik pada kestabilan perekonomian.
Selanjutnya pada bab ini kita akan membahas tentang sistem pembayaran yang meliputi sejarah perkembangan sistem pembayaran, peran dan tugas Bank Indonesia dalam sistem pembayaran dan Alat pembayaran yang meliputi Alat pembayaran tunai dan alat pembayaran non tunai.
A. SISTEM PEMBAYARAN
1. Pengertian Sistem Pembayaran
Pembayaran adalah aktivitas pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Pembayaran ini terjadi setiap hari, melibatkan ribuan transaksi ekonomi yang beraneka ragam, seperti seperti jual beli barang dan jasa, pembelian dan pelunasan kredit, melibatkan miliaran rupiah dengan berbagai alat pembayaran seperti pembayaran tunai dengan uang kartal, Cheque, Bilyet Giro, Wesel dan lain-lain.
Proses pembayaran memang mudah dan sederhana, tetapi bisa juga kompleks dan sulit tergantung dari kompleks tidaknya transaksi ekonomi yang terjadi. Pembayaran secara umum dapat diartikan sebagai “pindahnya kepemilikan hak atas dana dari pembayar kepada penerimanya”. Atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pembayaran adalah perpindahan hak atas nilai antara pihak pembeli dan pihak penjual yang secara bersamaan terjadi perpindahan hak atas barang atau jasa secara berlawanan.
Pembayaran bukanlah sebagai suatu proses yang berdiri sendiri, yang terjadi secara spontan tanpa ada kaitannya dengan transaksi lain, sebab setiap pembayaran merupakan realisasi dari suatu transaksi ekonomi. Pembayaran dapat dilakukan secara tradisional sederhana yang tidak memerlukan jasa bank, atau suatu proses yang cukup rumit, dimana lembaga perbankan mempunyai peran yang sangat penting dan memerlukan jasa-jasa perantara karena tanpa jasa perantara tidak dapat terlaksana dengan aman cepat dan efisien.
Secara etimologi, kata sistem berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Systemo”, sedangkan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan “System” yang mempunyai satu pengertian yaitu sehimpunan komponen atau bagian yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan satu keseluruhan yang tidak terpisahkan.
Lalu apa itu sistem pembayaran? Pengertian sistem pembayaran yang lebih lengkap sebagaimana definisi sistem pembayaran menurut UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia pasal 1 angka 6:
“Sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi”.
Sistem Pembayaran adalah tata-cara atau prosedur yang saling berkaitan dalam pemindahan sejumlah nilai uang (alat pembayaran) dari satu pihak ke pihak lain yang terjadi karena adanya transaksi ekonomi. Adapun tata-cara atau prosedur yang digunakan dalam pemindahan dana ini bermacam-macam dari cara-cara yang paling sederhana sampai dengan sistem pemindahan nilai uang secara elektronik seperti saat ini. Tentu saja dalam sistem pembayaran ini akan melibatkan berbagai lembaga sebagai perantara yang memberikan jasa dalam hal penyelesaian pembayaran tersebut.
2. Lembaga yang Terkait dalam Sistem Pembayaran di Indonesia
Pelaksanaan sistem pembayaran melibatkan lembaga-Jembaga yang secara langsung maupun tidak langsung berperan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Secara umum, lembaga-Iembaga yang terlibat dalam sistem pembayaran meliputi antara lain bank sentral, bank, dan lembaga bukan bank, seperti kantor pos, lembaga kliring, pasar modal, lembaga penerbit kartu kredit, lembaga penyedia jasa jaringan komunikasi dibidang sistem pembayaran, dan lembaga terkait sistem pembayaran lainnya. Masing-masing lembaga tersebut mempunyai peranan yang berbeda dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.
3. Peran Sistem Pembayaran dalam Perekonomian
Betapa pentingnya peranan sistem pembayaran bagi suatu perekonomian. Pentingnya sistem pembayaran bagi perekonomian secara sederhana dapat dianalogikan ibarat saluran darah dalam tubuh manusia, dan tubuh manusia diibaratkan sebagai perekonomian. Jika peredaran darah melalui saluran tersebut lancar, maka darah yang berisi energi dan zat yang dibutuhkan akan tersalurkan keseluruh organ tubuh dengan baik, sehingga orang akan sehat. Demikian pula sistem pembayaran. Adanya mekanisme sistem pembayaran yang dapat berjalan dengan lancar akan berpengaruh terhadap maju-mundurnya ekonomi suatu negara.
Peran sistem pembayaran dalam perekonomian semakin hari semakin penting seiring dengan semakin meningkatnya volume dan nilai transaksi, serta sejalan dengan pesatnya perkembangan teknologi. Dengan semakin meningkatnya transaksi dalam kegiatan ekonomi maka risiko yang ditimbulkan menjadi semakin besar. Oleh karena itu adanya gangguan pada sistem perekonomian dapat membahayakan stabilitas sistem dan pasar keuangan secara keseluruhan.
Akibatnya dapat disimpulkan bahwa peranan sistem pembayaran sangat penting dalam suatu perekonomian. Sistem pembayaran akan berperan sebagai penjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan moneter; serta sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara. Untuk itu, sistem pembayaran perlu diatur dan diawasi dengan baik agar sistem pembayaran berjalan dengan aman dan lancar.
4. Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Bab III disebutkan bahwa Tujuan dan Tugas Bank Indonesia adalah seabagi berikut :
Pasal 7. Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pasal 8. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c. mengatur dan mengawasi Bank.
Dalam Undang-Undang No.23 tahun 1999 tetang Bank Indonesia dinyatakan secara tegas, bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, disamping dua tugas pokok lainnya yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan mengawasi bank.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen. Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran. Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi. Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk. Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen. Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.
B. UANG
1. Pengertian uang
Uang merupakan bagian yang demikian besar dalam kehidupan kita sehari-hari. Kita mengejar uang tanpa kenal lelah, meskipun mungkin kita jarang berpikir mengenai apa uang itu yang sebenarnya, dan bagaimana perannya sebagai pelumas aktivitas perekonomian.
Uang adalah segala sesuatu yang merupakan media pertukaran atau alat pembayaran yang diterima secara umum.
Semula uang merupakan komoditi, kemudian berevolusi dalam bentuk mata uang kertas dan cek. Tetapi bagaimanapun bentuk uang itu secara hakikat sama saja, sebagai alat pembayaran dalam pertukaran baik barang maupun jasa. Sistem keuangan modern kita sekarang ini menggunakan mata uang, cek, mesin uang otomatis (ATM). Sistem ini tidak muncul dalam sesaat tetapi berevolusi sepanjang masa.
Agar uang dapat diberlakukan sebagai alat tukar dalam per ekonomian, uang harus memenuhi dua syarat sekaligus. Pertama, uang harus dapat memuaskan keinginan orang yang memilikinya. Syarat ini disebut syarat psikologis. Kedua, syarat yang berkaitan dengan kondisi fisik dan teknis uang, yang disebut dengan syarat teknis. Syarat teknis uang meliputi:
1. Tahan Lama. Tahan lama dalam artian tidak mudah rusak.
2. Nilainya Stabil. Nilainya stabil dalam artian nilai sekarang sama dengan nilai yang akan datang. Dengan demikian masyarakat percaya bahwa menyimpan uang tidak akan merugikan.
3. Mudah Dibawa-bawa. Mudah dibawa-bawa dalam artian jika melakukan transaksi dalam jumlah yang besar pemilik uang tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran.
4. Dapat Dibagi-bagi. Dapat dibagi-bagi dalam artian pada saat melakukan transaksi sekecil apapun uang mempunyai pecahan dan nilainya tidak berkurang.
5. Jumlahnya mencukupi. Jumlahnya mencukupi dalam artian jumlah yang diperlukan dapat mendukung seluruh transaksi yang terjadi.
Selain dilihat dari syarat teknis dan syarat psikologis, sepanjang sejarah manusia terdapat banyak bentuk uang dan cara yang digunakan agar dapat bertransaksi. Berikut ini adalah sejarah transaksi manusia berdasarkan alat tukar yang digunakan.
2. Sejarah Uang
Uang adalah produk yang dihasilkan oleh perekonomian itu sendiri. Semakin maju suatu perekonomian semakin membutuhkan sarana pertukaran yang mampu melayani perekonomian itu sendiri. Dengan demikian mungkin uang yang ada sekarang ini akan terus mengalami perubahan baik bentuk maupun fungsinya sesuai perkembangan perekonomian dan perkembangan peradaban manusia.
a). Pra Barter
Berdasarkan sejarahnya, mula-mula manusia hidup dengan menghasilkan sendiri segala apa yang ia butuhkan. Dalam keadaan ini masyarakat belum memerlukan tukar menukar sesamanya. Masyarakat masih diliputi suasana kekeluargaan dan disebut masyarakat yang bercorak komunalistis. Apa yang mereka hasilkan, mereka makan sendiri, dengan demikian kegiatan produksi dan konsumsi masih menjadi satu, artinya mereka yang memproduksi dan merekalah yang mengkonsumsi. Sampai pada suatu saat manusia merasakan bahwa tidak semua kebutuhan dapat dipenuhi sendiri atau apa yang dihasilkannya tidak semuanya dipakai untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Pada saat itulah mulai ada pertukaran antara suatu rumah tangga/kelompok dengan rumah tangga/kelompok lain. Pertukaran yang mula-mula dilakukan dalam natura dengan cara barter.
b). Barter
Pada masa pertukaran dilakukan dalam natura, perdagangan dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang (barter). Pada awalnya cara seperti ini memang dapat berlangsung untuk beberapa jenis barang saja, tetapi dalam masyarakat yang lebih maju, yang sudah mengenal spesialisasi, cara pertukaran barter semakin tidak sesuai lagi karena mengandung kelemahan seperti:
a. Sulit menemukan tandingan yang cocok, baik jumlah barang yang akan ditukarkan, nilai barang maupun kesediaan orang lain untuk menukarkan.
b. Kalaupun cocok itu hanya secara kebetulan, sehingga cara barter tidak mungkin dijadikan dasar perencanaan pertukaran selanjutnya.
c. Pekerjaan itu banyak memakan waktu dan tenaga.
d. Kesulitan-kesulitan dalam perdagangan innatura tadi mendorong manusia untuk menemukan cara pertukaran yang lebih praktis yaitu dengan menggunakan alat tukar, misalnya barang A ditukarkan dengan alat tertentu kemudian alat terebut ditukarkan dengan barang B. Mula-mula alat tukar tersebut masih sederhana yaitu berupa barang-barang yang disenangi oleh masyarakat. Barang-barang yang telah disepakati sebagai alat tukar inilah yang disebut sebagai uang benda.
c). Uang benda
Uang benda adalah barang yang disukai oleh setiap orang dan diterima oleh semua pihak sebagai alat penukar (generally acepted). Macam-macam barang yang pernah dipakai sebagai uang benda antara lain: kerang, ternak, batu intan, perhiasan, garam, senjata, tembakau, dan teh. Pada mulanya uang benda tersebut berfungsi sebagai alat untuk mempermudah pertukaran barang dengan barang tetapi akhirnya uang benda tersebut berkembang sebagai alat pengukur nilai barang dan jasa, misalnya sehelai kain sarung dinilai sama dengan 10 kg beras ditukar dengan seekor kambing yang dinilai sama dengan 300 kg beras sehingga untuk mendapatkan seekor kambing diperlukan 30 potong kain sarung (300: 10 = 30). Sampai pada suatu saat disadari bahwa tukar menukar dengan uang benda dirasakan tidak memuaskan. Uang benda sulit dipecah-pecah menjadi satuan yang lebih kecil untuk memenuhi keperluan yang kecil-kecil, selain itu untuk keperluan yang besar membawa uang benda dirasakan kurang praktis dan merepotkan. Karena itu orang mencari barang yang lebih praktis sebagai alat pembayaran. Akhirnya logam mulia (khususnya emas dan perak) yang paling banyak dipakai karena memenuhi semua syarat-syarat uang.
d). Uang Logam
Uang logam yang dibuat dari emas dan perak telah mulai digunakan sejak abad ketujuh sebelum Masehi. Pada awalnya bentuk uang ini belum diatur sedemikian rupa sehingga orang bebas untuk membuat dan meleburnya. Untuk setiap kali membuat uang, orang harus menimbang, dan menentukan kadarnya untuk menentukan nilainya. Karena hal ini merepotkan maka lambat laun akhirnya mata uang dibuat/ditempa oleh raja-raja/penguasa setempat. Potongan¬-potongan logam mulia yang dijadikan mata uang diberi bentuk tertentu dan diberi tanda atau cap resmi sebagai jaminan kadar dan beratnya dan diberi angka untuk menentukan nilainya. Nilai bahan uang (emas/perak yang termuat di dalam mata uang) disebut nilai instrinsik, sedangkan angka yang dicap pada mata uang untuk menyatakan nilainya disebut nilai nominal.
e). Uang Tanda
Untuk keperluan sehari-hari, diperlukan uang yang bernilai satuan kecil. Untuk itu pada umumnya digunakan logam lain seperti perak dan perunggu untuk dibuat uang yang bernilai kecil. Dengan demikian ada dua atau tiga macam uang logam yang beredar sebagai alat pembayaran, yaitu mata uang emas dan mata uang perak/perunggu.
Dengan terbentuknya negara-negara nasional, berbagai bentuk dan macam mata uang akhirnya diseragamkan. Mata uang yang resmi dijadikan mata uang standar yang ditetapkan nilainya berdasarkan undang-undang. Karena banyak negara menggunakan emas sebagai bahan pembuat mata uang standar, maka kita mengenal adanya standar emas.
Semula nilai instrinsik dengan nilai nominalnya pada setiap mata uang besarnya sama sehingga disebut uang bernilai penuh atau full bodied money, sebagai contoh 1 pounsterling dari Inggris semula mengandung emas seberat 7,322 gram emas murni. Keadaan ini berubah ketika pemerintah mulai mengedarkan uang yang nilai resminya menyimpang (lebih tinggi) dari nilai bahannya. Namun demikian masyarakat tetap mau menerima uang tersebut karena pemerintah menjamin dengan undang-undang dan pemerintah mau menerima sebagai pembayaran pajak. Uang yang nilai nominalnya lebih besar dan pada nilai instrinsiknya disebut uang tanda (token money). Bentuk uang ini pertama kali diedarkari di Inggris pada tahun 1816.
Ketika uang tanda sudah diterima masyarakat, pada saat itu pula pemerintah dan dunia perbankan mulai mengedarkan uang kertas yang sama sekali tidak mempunyai nilai instrinsik, dengan demikian kaitan antara nilai uang dengan nilai bahannya sudah lepas sama sekali.
f). Uang Kertas
Untuk menyelesaikan transaksi-transaksi dalam jumlah yang besar penggunaan uang yang terbuat dan logam mulia banyak mengalami kesulitan, antara lain:
a. membawa uang logam dalam jumlah besar merupakan beban berat.
b. memerlukan biaya transportasi yang besar dan risiko yang tinggi.
c. persediaan logam emas tidak mencukupi lagi untuk volume perdagangan yang semakin besar.
Atas kesulitan tersebut kemudian beredarlah uang kertas. Peristiwa awalnya terjadi sekitar abad ke-16, yang dimulai oleh tukang-tukang emas yang berada di London (Inggris), Amsterdam (Belanda), dan Atwerpen de Leuven (Belgia) yang bersedia menerima titipan uang emas dan uang perak (kemudian berkembang menjadi bank). Sebagai tanda penitipan diberikan tanda deposito yang dikenal dengan Goldsmith’s note. Goldsmith’s note tersebut merupakan bukti bahwa tukang emas mempunyai hutang. Lambat laun tanda deposito itu diterima sebagai alat pembayaran atau menjadi uang kertas. Goldsmith’s note ini dijamin oleh 100% emas dan merupakan bentuk asli uang kertas bank.
Dewasa ini kaitan antara emas dengan uang kertas sudah hampir lepas sama sekali (uang kertas sudah tidak mewakili sejumlah emas). Masyarakat mau menerima uang kertas hanya atas dasar kepercayaan bahwa uang kertas dijamin oleh pemerintah berdasarkan undang-undang sebagai alat pembayaran yang syah. Itulah sebabnya uang kertas dinamakan uang fiducio (kepercayaan). Di Indo¬nesia hanya ada satu bank yang berhak mengedarkan uang kertas yaitu Bank Indone¬sia sebagai Bank Sirkulasi atau Bank Sentral.
Dengan berlakunya uang kertas terdapat beberapa keuntungan yang dapat diperoleh antara lain:
a. biaya pembuatan uang kertas relatif murah dibandingkan mencetak uang logam,
b. pengiriman uang kertas dalam jumlah besar lebih mudah,
c. penggunaan logam mulia dapat lebih meluas,
d. penambahan jumlah uang sesuai keperluan dapat dilaksanakan dengan cepat, sehingga tidak mengganggu pasar.
g). Uang Giral (Deman Deposits)
Rupanya perkembangan perekonomian menuntut adanya tata cara dan alat pembayaran yang semakin aman, cepat, dan praktis. Pemakaian uang kertas dirasakan kurang mampu melayani perkembangan perekonomian yang pesat dewasa ini, sebab untuk transaksi yang besar pengiriman uang kertas memerlukan pengamanan yang ketat, sehingga resiko kerusakan dan kehilangan semakin besar, dan dianggap kurang praktis. Untuk itulah disamping uang kertas juga beredar uang giral, seperti cek, giro, kartu kredit serta alat pembayaran lain yang berfungsi sebagai uang.
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) di bank yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer). Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini.
Uang giral dapat terbentuk antara lain :
1. Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku giro bilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
2. Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, selanjutnya bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit.
3. Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral adalah (1) Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang, (2) Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro), (3) Lebih aman
karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilaporkan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
3. Fungsi Uang
Sejarah perkembangan peradaban manusia menunjukkan bahwa uang memiliki peranan strategis dalam perekonomian terutama karena fungsi utamanya sebagai alat tukar dan satuan hitung menjadi alat pembayaran, alat penyimpan kekayaan, dan fungsi lain dalam pendorong kegiatan ekonomi. Secara garis uang mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
1) Fungsi asli
a. Uang sebagai alat tukar (medium of exchange).
Fungsi uang sebagai alat untuk mempermudah pertukaran merupakan fungsi asli. Fungsi ini menggantikan cara pertukaran secara barter yang mempunyai banyak kelemahan. Sebelum pertukaran menggunakan uang (barter) barang secara langsung ditukar dengan barang: Setelah menggunakan uang, sesuatu benda ditukar terlebih dahulu dengan uang, selanjutnya uang tersebut ditukar untuk berbagai barang/jasa yang diinginkan. Untuk saat ini memang masih ada masyarakat yang masih melakukan pertukaran secara barter, terutama di daerah-daerah pedalaman, namun demikian pertukaran tersebut sudah menggunakan perhitungan dengan satuan hitung uang.
b. Uang sebagai satuan hitung (unit of account)
Di Indonesia semua barang yang bernilai ekonomi dinyatakan harganya dengan satuan rupiah. Dalam hal ini uang berfungsi sebagai alat untuk menghitung nilai suatu barang, misalnya: sepasang sepatu harganya Rp 40.000,00 ini berarti kita memakai rupiah sebagai satuan hitung untuk menyatakan nilai sepatu. Sebagai satuan hitung untuk menyatakan nilai sepatu. Dengan cara demikian kita dapat dengan mudah membandingkan nilai berbagai barang dan jasa satu sama lain. Bagaimana kita dapat menjumlah berbagam macam hasil produksi nasional apabila tidak ada uang sebagai satuan hitung. Dengan menggunakan uang kita dapat menjumlahkan 3 juta ton beras + 1 ton gula + 1 juta meter tekstil dan hasil produksi lam yang mempunyai satuan yang berbeda-beda.
Dari fungsi asli uang di atas selanjutnya fungsi uang berkembang menjadi fungsi turunan (tambahan).
2) Fungsi turunan (tambahan)
Sesuai dengan kemajuan perekonomian, peranan uangpun ikut berkembang. Jika semula uang hanya digunakan sebagai alat tukar dan sebagai alat satuan hitung, maka fungsi uang berkembang menjadi alat pembayaran, alat penyimpan kekayaan, alat pemindah kekayaan, dan sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi.
a. Uang sebagai alat pembayaran (means of payment )
Perkembangan lebih lanjut uang tidak hanya sebagai alat pertukaran dan satuan hitung saja tetapi berkembang menjadi alat pembayaran yang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari seperti membayar pajak kepada negara, membayar denda, membayar gaji/upah, melunasi hutang. Demikian fungsi uang berkembang sebagai alat pembayaran yang syah yang dilindungi undang-undang.
b. Uang sebagai alat penyimpan kekayaan (store of wealth)
Kita dapat menyimpan kekayaan dalam bentuk barang, tetapi barang-barang tersebut akan terkena rusak dan memerlukan ruangan yang banyak. Buah mangga yang sudah masak di kebun akan menjadi busuk bila dibiarkan sehingga kekayaan kita akan hilang, dengan menjual mangga tersebut ke pasar maka kita dapat menyimpan dan memindahkan kekayaan kita dalam bentuk uang. Dengan demikian uang berfungsi sebagai alat untuk menyimpan dan memindahkan kekayaan. Dengan uang kita bebas membeli barang/jasa apa yang kita inginkan dan kita tidak terikat oleh waktu kapan kita akan menggunakannya. Hal ini merupakan alasan mengapa orang lebih suka menyimpan uang daripada menyimpan barang. Tetapi dalam keadaan inflasi uang disimpan akan berkurang nilainya, sehingga dalam keadaan inflasi orang akan lebih suka menyimpan kekayaan dalam bentuk barang seperti emas, tanah atau rumah daripada uang.
c. Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Dalam keadaan nilai uang stabil, orang akan lebih suka menggunakan uangnya dalam kegiatan ekonomi untuk mendapatkan laba dari hasil investasinya. Harapan untuk mendapatkan laba ini akan mendorong orang untuk giat bekerja dalam masyarakat, sehingga akan meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Adanya peningkatan produksi akan memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, kesejahteraan masyarakat dan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih lanjut.
4. Jenis-Jenis Uang
Jenis uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat digolongkan berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut.
1. Berdasarkan Bahan (Material)
Jika dilihat dari bahan untuk membuatnya, jenis uang terdiri atas dua macam, yaitu uang logam dan uang kertas.
a. Uang logam adalah uang yang dibuat dari semacam logam tertentu dengan berat dan kadar tertentu pula. Uang yang terbuat dari logam pada umumnya memiliki nilai nominal kecil, yang dibuat dengan ciri-ciri khusus untuk menghindari pemalsuan. Uang logam di Indonesia pada saat ini terdiri atas uang yang bernilai nominal mulai dari 100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00
b. Uang kertas merupakan uang fiduciary (uang kepercayaan), karena semua masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran, walaupun nilai intrinsiknya jauh lebih kecil daripada nilai nominalnya. Uang kertas yang berlaku saat ini adalah mulai pecahan 1000 , 20000, 5000, 10000, 2000, 50000, dan seratus ribu
2. Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
Uang menurut lembaga atau badan pembuat yang menerbitkan atau membuatnya dapat dibedakan menjadi uang kartal dan uang giral.
a. Uang kartal. Semua uang kertas ini dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) dan peredarannya diatur oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, uang kertas tersebut dinamakan uang kertas bank.
b. Uang giral. Uang giral adalah simpanan atau deposito pada bank yang dapat diambil dengan menggunakan cek, giro, atau surat perintah pembayaran lainnya (telegrafic transfer), yang dicetak atau dibuat oleh bank umum/bank komersial.
Uang giral yang beredar di masyarakat terdiri atas:
1) cek, adalah perintah yang diterima dari pihak lain sebagai alat untuk pembayaran, atau perintah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai,
2) giro, adalah alat untuk memindahkan uang giral ke rekening orang lain, tetapi tetap uang giral bukan uang tunai, dan
3) telegrafic transfer, adalah pemindahan pembayaran atas suatu transaksi melalui bank.
3. Berdasarkan Nilainya
Pada sebuah mata uang, kita mengenal nilai nominal dan nilai intrinsik. Nilai nominal adalah nilai berupa angka yang tertera pada mata uang tersebut, sedangkan nilai intrinsik yaitu nilai bahan pembuatan uang itu sendiri. Berdasarkan nilai nominal dan nilai intrinsiknya, uang dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Uang bernilai penuh (full bodied money) artinya uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominal.
b. Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) atau uang bertanda (token money), artinya uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil daripada nilai nominalnya.
4. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
Jenis uang berdasarkan kawasan dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di luar negara tersebut mungkin berlaku dan mungkin tidak berlaku.
b. Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu negara, tetapi juga berlaku dan diakui di berbagai negara di dunia. Misalnya uang dolar, poundsterling, yen, euro, dan sebagainya.
5. Unsur pengaman uang rupiah
Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. Uang adalah alat pembayaran yang sah.
Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
6. Kertas Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
7. Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
8. Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
9. Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH
Adapun Ciri Rupiah Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Memiliki Ciri Rupiah terdiri atas ciri umum dan ciri khusus.
(1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
b. frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
d. tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
e. nomor seri pecahan;
f. teks " DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI ... "; dan
g. tahun emisi dan tahun cetak.
(2) Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
b. frasa "Republik Indonesia";
c. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
d. tahun emisi.
(3) Setiap pecahan Rupiah selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
(4) Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
6. Pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia
Pengelolaan uang rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan pemerintah meliputi kegiatan Pengelolaan Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar