1. PENGERTIAN PENJUALAN KONSINYASI
Menjelaskan definisi dan pengertian penjualan konsinyasi. ( sumber : 5 artikel dengan rincian 3 artikel bahasa Indonesia, 2 artikel bahasa inggris)
2. KARAKTERISTIK DAN KEUNTUNGAN PENJUALAN KONSINYASI
Menjelaskan tentang karakteristik penjualan konsinyasi dan keuntungan penjualan konsinyasi. (Sumber: 3 artikel)
3. METODE PENJUALAN KONSINYASI
Memaparkan tentang metode yang digunakan dalam penjualan konsinyasi ( Sumber : 1 artikel)
4. PAJAK BARANG KONSINYASI
Memaparkan pajak yang berkaitan tentang barang konsinyasi. (Sumber:1 artikel)
KONSINYASI
Pengertian konsinyasi (consignment) adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barangnya kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi tertentu.
Pemilik yang memiliki barang atau yang menitipkan barang disebut pengamanat (consignor), sedang pihak yang dititipi barang disebut disebut komisioner (consignee). Bagi pengamanat barang yang dititipkan kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga dan persyaratan tertentu biasa disebut sebagai barang-barang konsinyasi (consignment out), sedangkan bagi pihak penerima barang-barang ini disebut dengan barang-barang komisi (consignment in).
Dalam transaksi konsinyasi penyerahan barang dari pengamanat kepada komisioner tidak diikuti dengan penyerahan hak milik atas barang yang bersangkutan. Meskipun diakui bahwa dalam transaksi konsinyasi itu telah terjadi perpindahan pengelolaan dan penyimpanan barang kepada komisioner, namun demikian „hak milik„ atas barang yang bersangkutan tetap berada pada pengamanat (consignor). Hak milik akan berpindah dari pengamanat apabila komisioner telah berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.
Karakteristk penjualan konsinyasi yang sekaligus merupakan perbedaan perlakuan akuntansi dengan transaksi penjualan yaitu :
a. Barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamanat karena hak milik atas barang-barang konsinyasi masih berada ditangan pengamanat. Barang-barang konsinyasi tidak boleh diakui sebagai persediaan oleh pihak komisioner (consignee).
b. Pengiriman barang-barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai barang dagangan dapat dijual kepada pihak ketiga.
c. Pihak pengamanat (consignor) sebagai pemilik barang tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak saat pengiriman sampai dengan saat komisioner berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga. Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian diantara kedua belah pihak.
d. Komisioner dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya itu. Oleh karena itu komisioner perlu menyelenggarakan administrasi yang baik dan tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar